VIVAnews - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, mengharamkan foto mesra sebelum pernikahan atau pre-wedding. Demikian pula aktivitas fotografer yang mengambil gambar-gambar pre-wedding.
"Hukumnya tidak boleh karena hal itu (fotografer pre-wedding) menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan," kata Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Nabil Haroen, menjelaskan putusan haram foto pre-wedding, kepada VIVAnews.
Foto pre-wedding dianggap haram karena menampilkan kemesraan pasangan bukan muhrim. Foto pre-wedding dianggap memuat unsur ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
Di bagian akhir putusan soal foto pra nikah ditulis catatan, "Jawaban di atas (haram) hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dhon (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat."
Ketua Majelis Ulama Indonesia, Umar Shihab, mengatakan, lembaganya belum menentukan sikap atas pengharaman foto pre-wedding. Namun, secara pribadi ia sependapat dengan pengharaman itu. "Memang kan dalam agama dikatakan lelaki dan perempuan yang belum menikah tidak boleh berdekatan dan bersentuhan meskipun itu calon istrinya, pre-weeding itukan foto yang mendekatkan antara wanita dan pria," kata Umar.
Selain mengharamkan aktivitas pre-wedding, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo juga mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding bagi wanita yang belum menikah. Pengharaman juga berlaku bagi umat muslim yang memodifikasi rambut dengan gaya punk atau rasta.
http://nasional.vivanews.com/news/read/121692-fotografer_pre_wedding_dituding_haram
Fotografer Pre-wedding Dituding Haram
Author : =zinzen san =
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
kok haram ya
gak tau sob,,kok semua di haramkan sekrang
Ah.. gak tau yach.. ^^
wah gt ya??